Dasar Hukum Tindak Pidana Menyebarkan Video/Gambar

 

Siapa Saja Bisa terjerat UU ITE Jika Menyebarkan Berita Hoax di Media Sosial


    Harus Anda ketahui bahwa ada aturan jelas mengenai foto/video apa dan bagaimana yang bisa dibagikan ke internet atau media sosial. Terutama tidak boleh melanggar Undang-undang berikut ini:

 1. KUHP Pasal 310

    Dalam KUHP Pasal 310 dijelaskan bahwa menyebarkan video maupun foto yang mengandung aib seseorang atau tidak berizin merupakan tindak pidana. Karena masuk dalam perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

    Jika penyebar melakukannya dengan sengaja dan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 2 tahun. Selain itu, juga ada denda mencapai miliaran rupiah menanti pelaku pidana ini.

    Penyebaran video berlaku di berbagai lama website maupun media sosial sehingga tidak terbatas di media sosial saja. Bahkan tuntutan bisa diberikan dengan pasal berlapis tergantung besarnya tindakan dan efeknya.

2. UU ITE Pasal 27 Ayat 3

    Dalam Undang-undang ITE juga diatur mengenai penyebaran video di media sosial ini. Anda tidak boleh menyebarkan atau mendistribusikan informasi maupun dokumen elektronik seseorang tanpa izin.

    Jika melakukannya dengan sengaja tanpa hak maupun izin dari pemilik maupun obyek video, maka dapat dikenakan tuntutan hukum. Anda dapat dituntut dengan pidana pencemaran nama baik dengan sanksi yang dimuat pada UU ITE Pasal 45 ayat 3.

    Dalam pasal ini disebutkan bahwa tindakan pidana dikenakan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Ditambah dengan denda paling banyak Rp750 juta karena menyebarkan video aib orang lain.

 


3. UU ITE Pasal 28 Ayat 1 dan 2

    Hukum menyebarkan foto orang lain, terutama yang mengandung hoax, juga tertuang dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1 dan 2. Hukum yang mengatur hal ini sangat jelas, terutama bagi pelaku dengan kesengajaan.

    Di ayat 1 dijelaskan bahwa hukuman maksimal pelaku adalah enam tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar. Hukuman ini berlaku bagi pelaku yang menyebarkan foto maupun video tanpa izin disertai dengan informasi hoax dan ujaran kebencian.

    Anda harus benar-benar berhati-hati dalam menyebarkan informasi di internet, baik dalam membagikan atau mengupload sebuah video. Sebuah video yang di dalamnya terdapat orang lain tidak bisa disebarkan dengan asal apalagi dengan tujuan menjatuhkan.

    


    Apabila Anda melakukan hal tersebut dengan sengaja, maka jerat hukum tidak akan melepaskan begitu saja. Terutama jika pelapor memiliki bukti kuat akan tindak kejahatan tersebut.

     Oleh sebab itu, jika selama ini Anda menganggap mengupload foto/video atau membagikannya merupakan hal enteng, maka cobalah bijaksana. Sebab menyebarkan video tanpa izin akan memberikan efek buruk bagi Anda.

 

Posted By: Ramis Husein.



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMK NEGERI 2 PAREPARE MENUJU SEKOLAH ADIWIYATA ,MANDIRI

SERAH TERIMA JABATAN KEPALA UPT SMKN.2 Parepare

Inspektorat Parepare Kunjungi SMKN.2 Parepare